1.
Nama KAP : KAP KordaMentha
2. Jenis audit yang
dilakukan :
Audit
Forensik. Audit forensik merupakan tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di
lapangan dengan criteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif
yang bisa digunakan di muka pengadilan.
3.
Prosedur audit forensik yang dilakukan :
a.
Identifikasi
masalah
Dalam tahap ini,
auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman
awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup
sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
b.
Pembicaraan
dengan klien
Dalam tahap ini,
auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria,
metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan
untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.
c.
Pemeriksaan
pendahuluan
Dalam tahap ini,
auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan
pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where,
when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi
minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses
ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau
tidak.
d.
Pengembangan
rencana pemeriksaan
Dalam tahap ini, auditor
akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur
pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah
diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini
kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.
e.
Pemeriksaan
lanjutan
Dalam tahap ini,
auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam
tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan
teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan
pelaku fraud tersebut.
f.
Penyusunan
Laporan
Pada tahap akhir ini,
auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini
setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain
adalah:
1. Kondisi, yaitu
kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
2. Kriteria,
yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu,
jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai
temuan.
3. Simpulan,
yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup
sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.
4. Simpulan :
Audit Petral bermula dari
permintaan pemerintah kepada direksi PT Pertamina (Persero) untuk mendalami dan
menyelesaikan audit forensik terhadap PT Petral. Proses itu untuk mencari tahu
penyebab biaya tinggi dan tidak optimalnya korporasi menjalankan perusahaan.
Audit terhadap Petral dilakukan Mei 2015. Audit mencakup kegiatan Petral kurun 2012-2014. Proses itu dilakukan auditor independen, KordaMentha, di bawah supervisi Satuan Pengawas Internal Pertamina.
Audit terhadap Petral dilakukan Mei 2015. Audit mencakup kegiatan Petral kurun 2012-2014. Proses itu dilakukan auditor independen, KordaMentha, di bawah supervisi Satuan Pengawas Internal Pertamina.
Terdapat tiga kegiatan yang
sudah dan sedang dilakukan terhadap Petral, yakni kajian mendalam (due dilligence)
terhadap aspek keuangan dan pajak yang dilakukan EY serta legal oleh HSF dan wind-down process berupa inovasi kontrak,settlement utang piutang, dan pemindahan aset kepada Pertamina.
Beberapa temuan auditor antara
lain ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga minyak mentah dan
produk yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses pengadaan, pengaturan
tender migas, kelemahan pengendalian harga perkiraan sementara, kebocoran
informasi tender, dan pengaruh pihak eksternal. Dalam kasus yang saya
analisi, terdapa beberapa prinsip yang ada di dalam kasus ini, diantaranya :
Tanggung jawab Profesi
Lembaga audit independen
(KordhaMentha) sudah bertanggung jawab terhadap profesi kode etik akuntan
karena sudah menyiapkan bukti- bukti dan mengaudit para pegawai nakal hingga
menemukan kecurangan- kecurangan yang merugikan Negara.
Integritas
Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Dalam kasus ini, lembaga
audit independen (KordhaMentha) telah membuktikan pegawai yang bermasalah
tidak diberikan izin untuk mendapatkan wewenang lagi dalam menjalankan tugas di
bagian Impor BBM. Hal ini menunjukan integritasnya dan agar segera di realisasi
sehingga meningkatkan kepercayaan publik (masyarakat).
5. Temuan
KAP :
a. Ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga minyak
mentah dan produk yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses pengadaan,
pengaturan tender migas.
b. Kelemahan pengendalian harga perkiraan sementara
c. Kebocoran informasi tender
d. Pengaruh pihak eksternal
Sumber :
Dibuat oleh : (Risma Ferda Fathir, SS-UG, 4EB17)