Pages

Jumat, 13 November 2015

Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi pada kasus Enron dan Kap Arthur Andersen

Nama Kelompok    :

·         Devi                                        (21212918)
·         Asri Andriani Rohmana          (21212215)
·         Desi Hayati Br Saragih           (21212887)
·         Risma Ferda Fathir                 (26212471)

Kelas                      : 4EB17


KASUS ENRON dan KAP ARTHUR ANDERSEN

      Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara Inter North (Penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Bisnis Enron bergerak dalam bidang industri energy, kemudian melakukan diversi fikakasi usaha antara lain, meliputi future transaction, tranding comodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.

      Kasus Enron dan KAP Arthur Andersen terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu, terungkap terdapat utang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen memperahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron. Dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, prusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $393 juta, padahal pda periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebsar $644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.

Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntansi Indonesia yang dilanggar oleh Enron dan KAP Arthur Andersen, sebagai berikut :

1.      Prinsip Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional dan yang menjadi dasar kepercayaan publik
KAP Andersen dianggap menlanggar prinsip integritas dikarenakan tidak dapat memelihara dan meningkatkan kepentinganpublik sebagai KAP yang termasuk kategori The Big Five seperti yang terungkap pada kasus Enron bahwa KAP Andersen telah memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumenatas kebangkrutan Enron.

2.      Prinsip Perilaku Profesional
KAP Andersen dikatakan tidak bererilaku profesional serta konsisten dengan reputassi profesi dalam mengaudit laporan keuangan dengan melakukanpenyamaran data, karena kerugian perusahaan sebesar $644juta yang disebabkan hutang perusahaan yang tidak dilaporkan.

3.      Prinsip Standar Teknis
KAP Andersen juga melanggar prinsip standar teknis karena tidak melanksanakan juga profesionlanya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.


0 komentar:

Posting Komentar

 

(c)2009 Risma Ferda Fathir's. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger