Koperasi
adalah organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan
petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan
yang demokratis,
- Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan
dan otonomi,
- Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi.
1.
Undang-undang tentang Koperasi
-Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Pengoperasian
BAB I.
KETENTUAN-KETENTUAN
UMUM.
|
||||
Pasal 1.
Jang dimaksud didalam Undang-undang ini dengan:
Koperasi : adalah organisasi ekonomi rakjat,
termaksud dalam Bab III pasal 3 jang didirikan rnenurut ketentuan didalam Bab
XII pasal 44 Undang-undang ini.
Perkoperasian: adalah segala sesuatu jang menjangkut
kehidupan Koperasi jang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.
Menteri : adalah Menteri jang diserahi urusan
Perkoperasian.
Pedjabat : adalah Pedjabat jang diangkat oleh dan
mendapat kuasa chusus dari Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal
Perkoperasian.
|
||||
BAB II.
LANDASAN-LANDASAN KOPERASI,
Pasal 2.
|
||||
(1)
|
Landasan
idiil Koperasi Indonesia adalah Pantjasila.
|
|||
(2)
|
Landasan
strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan
geraknja adalah pasal 33 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta
pendjelasannja.
|
|||
(3)
|
Landasan
mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
|
|||
BAB III.
PENGERTIAN DAN FUNGSI KOPERASI.
BAGIAN I
Pengertian Koperasi.
Pasal 3.
|
||||
Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakjat jang beruratak sosial
beranggotak~n orang-orang atau bladan-badan hukum Koperaai jang merupakan
tata-susunan ekonomi seb~ai u~aha bersama Iberdasar atas azas ke~ke~uargaan.
|
||||
BAGIAN 2.
Fungsi Koperasi.
Pasal 4.
|
||||
Fungsi
Koperasi Indonesia adalah:
|
||||
1.
|
alat
perdjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesedjahteraan rakjat,
|
|||
2.
|
alat
pendemokrasian ekonomi nasional,
|
|||
3.
|
sebagai
salah satu urat nadi perekonomian Indonesia,
|
|||
4.
|
alat
pembina insan masjarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia
serta bersatu dalam mengatur tata-laksana perekonomian rakjat.
|
|||
BAGIAN 4.
Sendi-sendi dasar Koperasi.
Pasal 6
|
||||
1.
|
sifat
keanggotaannja sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia,
|
|||
2.
|
rapat,
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pentjerminan demokrasi dalam
Koperasi,
|
|||
3.
|
pembagian
sisa hasil usaha diatur menurut dasar masing- masing anggota,
|
|||
4.
|
||||
5.
|
mengembangkan
kesedjahteraan anggota chususnja dan masjarakat pada umumnja,
|
|||
6.
|
usaha dan
ketata-laksanaannja bersifat terbuka,
|
|||
7.
|
Swadaja,
swakerta dan swasembada sebagai pentjerminan dari pada prinsip dasar pertjaja
pada diri sendiri.
|
|||
BAB V.
PERANAN DAN TUGAS,
Pasal 7.
Koperasi Indonesia, dalam rangka pembangunan ekonomi
dan perkembangan kesedjahteraan anggota pada chususnja dan masjarakat pada
umumnja, berperanan serta bertugas untuk:
|
||||
1.
|
mempersatukan,
mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daja kreasi, daja usaha
rakjat untuk meningkatkan produksi dan mewudjudkan tertjapainja pendapatan
jang adil dan kemakmuran jang merata,
|
|||
2.
|
mempertinggi
taraf hidup dan tingkat ketjerdasan rakjat,
|
|||
3.
|
membina
kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
|
|||
Pasal 8.
Didalam melakukan peranan dan tugas dimaksud diatas,
Koperasi Indonesia dapat bekerdja sama dengan sektor-sektor
Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta. Kerdjasama tersebut diatur
sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar
Koperasi Indonesia sendiri. Pengaturan selandjutnja dilakukan dengan
peraturan Pemerintah.
|
||||
BAB VI. KEANGGOTAAN, KEWADJIBAN DAN HAK ANGGOTA.
Pasal 9.
|
||||
(1)
|
Keanggotaan
Koperasi terdiri dari orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi-koperasi.
|
|||
(2)
|
Keanggotaan
Koperasi dibuktikan dengan pentjatatan dalam Buku Daftar Anggota jang
diselenggarakan oleh Pengurus menurut ketentuan- ketentuan jang ditetapkan oleh
Pedjabat.
|
|||
Pasal 10.
Jang dapat mendjadi anggota Koperasi ialah setiap
warga negara Indonesia jang:
|
||||
1.
|
mampu
untuk melakukan tindakan hukum,
|
|||
2.
|
menerima
landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi,
|
|||
3.
|
sanggup
dan bersedia melakukan kewadjiban-kewadjiban dan hak sebagai anggota,
sebagaimana tertjantum dalam Undang-undang ini Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta Peraturan Koperasi lainnja.
|
|||
Pasal 11.
|
||||
(1)
|
Keanggotaan
Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan dalam usaha Koperasi.
|
|||
(2)
|
Keanggotaan
Koperasi dapat diperoleh atau diachiri setelah sjarat-sjarat didalam Anggaran
Dasar dipenuhi.
|
|||
(3)
|
Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindah-tangankan dengan dalih atau djalan apapun.
|
|||
Pasal 12.
Setiap anggota Koperasi mempunjai kewadjiban dan
tanggung-jawab jang sama :
|
||||
1.
|
dalam
mengamalkan :
|
|||
a.
|
Landasan-landasan,
azas dan sendi dasar Koperasi;
|
|||
b.
|
Undang-undang,
peraturan pelaksanaannja, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi;
|
|||
c.
|
Keputusan-keputusan
Rapat Anggota.
|
|||
2.
|
untuk
hadir dan setjara aktif mengambil bagian dalam Rapat-rapat Anggota.
|
|||
Pasal 13.
Setiap anggota Koperasi mempunjai hak jang sama
untuk :
|
||||
1.
|
menghadiri,
menjatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota,
|
|||
2.
|
memilih
dan/atau dipilih mendjadi anggota Pengurus/Badan Pemeriksa,
|
|||
3.
|
meminta
diadakannja Rapat Anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar,
|
|||
4.
|
mengemukakan
pendapat atau saran-saran kepada Pengurus diluar rapat, baik diminta atau
tidak diminta,
|
|||
5.
|
mendapat pelajanan
jang sama antara sesama anggota,
|
|||
6.
|
melakukan
pengawasan atas djalannja organisasi dan usaha-usaha Koperasi menurut
ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.
|
|||
BAB VII,
ORGANISASI DAN DJENIS KOPERASI.
BAGIAN 5,
Organisasi Koperasi.
Pasal 14.
|
||||
(1)
|
Sekurang-kurangnja
20 (dua puluh) orang jang telah memenuhi sjarat-sjarat termaksud didalam
pasal 10 dapat membentuk sebuah Koperasi
|
|||
(2)
|
Didalam
hal dimana sjarat jang dimaksud didalam ajat (1) pasal ini tidak dapat
dipenuhi, Menteri dapat menentukan lain.
|
|||
Pasal 15.
|
||||
(1)
|
Sesuai
dengan kebutuhan dan untuk maksud-maksud effisiensi, Koperasi- koperasi dapat
memusatkan diri dalam Koperasi tingkat lebih atas.
|
|||
(2)
|
Koperasi
tingkat terbawah sampai dengan tingkat teratas dalam hubungan pemusatan sebagai
tersebut dalam ajat (1) pasal ini merupakan satu kesatuan jang tidak dapat
dipisah-pisahkan.
|
|||
(3)
|
Koperasi
tingkat lebih atas berkewadjiban dan berwenang mendjalankan bimbingan dan
pemeriksaan terhadap Koperasi tingkat bawah.
|
|||
(4)
|
Hubungan
antar tingkat Koperasi sedjenis diatur dalam Anggaran Dasar masing-masing
Koperasi sedjenis.
|
|||
(5)
|
Menteri
mengatur lebih landjut pelaksanaan dari ajat (1) pasal ini.
|
|||
Pasal 16.
|
||||
(1)
|
Daerah
kerdja Koperasi Indonesia pada dasarnja didasarkan pada kesatuan wilajah
administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
|
|||
(2)
|
Didalam
hal dimana ketentuan ajat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi, Menteri
menentukan lain.
|
|||
BAGIAN 6
Djenis Koperasi
Pasal 17
|
||||
(1)
|
Pendjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk effisiensi suatu golongan
dalam masjarakat jang homogeen karena kesamaan aktivitas/kepentingan
ekonominja guna mentjapai tudjuan bersama anggota-anggotanja.
|
|||
(2)
|
Untuk
maksud effisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, ditiap daerah kerdja hanja terdapat satu Koperasi jang sedjenis
dan setingkat.
|
|||
(3)
|
Dalam hal
ketentuan ajat (2) pasal ini tidak dapat dilaksanakan, Menteri dapat
menentukan lain.
|
|||
Pasal 18
|
||||
(1)
|
Koperasi-koperasi
dari berbagai djenis dapat mendirikan organisasi Koperasi djenis lain untuk
tudjuan ekonomi.
|
|||
(2)
|
Untuk
memperdjuangkan tertjapainja tjita, tjita, tudjuan dan kepentingan bersama
Koperasi Indonesia, didirikan satu Badan oleh gerakan Koperasi, jang bentuk
organisasinja tunggal.
|
|||
(3)
|
Menteri
memberikan pengesahan sebagai Badan Hukum bagi Badan jang dimaksud dalam ajat
(2) diatas.
|
|||
(4)
|
Badan
tersebut pada ajat (3) tidak melakukan kegiatan ekonomi setjara langsung.
|
|||
BAB VIII
ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Pasal 19
|
||||
(1)
|
Alat
perlengkapan organisasi Koperasi terdiri dari :
|
|||
1.
|
Rapat
Anggota,
|
|||
2.
|
Pengurus,
|
|||
3.
|
Badan
Pemeriksa
|
|||
(2)
|
Bagi
kepentingan Koperasi dapat diadakan Dewan Penasehat.
|
|||
BAGIAN 7.
Rapat Anggota
Pasal 20.
|
||||
(1)
|
Rapat
Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata-kehidupan Koperasi.
|
|||
(2)
|
Keputusan
Rapat Anggota sedjauh mungkin diambil berdasarkan hikmah kebidjaksanaan dalam
permusjawaratan. Dalam hal tidak tertjapai kata mufakat, keputusan diambil
berdasarkan suara terbanjak.
|
|||
(3)
|
Dalam hal
diadakan pemungutan suara Rapat Anggota, maka tiap-tiap anggota mempunjai hak
suara sama/satu.
|
|||
(4)
|
Bagi
Koperasi jang anggotanja Badan-badan Hukum Koperasi dan Koperasi-koperasi
menurut tingkat atasnja, ketentuan dalam ajat (3) pasal ini dilakukan menurut
suara berimbang jang pengaturannja lebih landjut ditetapkan didalam Anggaran
Dasar.
|
|||
(5)
|
Untuk
menghadiri Rapat Anggota seseorang anggota tidak dapat mewakilkan kepada
orang lain.
|
-Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 |
|||||||
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan :
|
|||||||
|
|
1.
|
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
|
||||
2.
|
Perkoperasian adalah segala
sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
|
||||||
3.
|
Koperasi Primer adalah Koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
|
||||||
4.
|
Koperasi Sekunder adalah Koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
|
||||||
|
|
5.
|
Gerakan Koperasi adalah
keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
|
||||
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2 |
|||||||
Koperasi berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
|
|||||||
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3 |
|||||||
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
|
|||||||
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP
KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4 |
|||||||
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
|
|||||||
a.
|
membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
|
||||||
b.
|
berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
|
||||||
c.
|
memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi
sebagai sokogurunya;
|
||||||
d.
|
berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
|
||||||
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5 |
|||||||
(1)
|
Koperasi melaksanakan prinsip
Koperasi sebagai berikut :
|
||||||
a.
|
keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka;
|
||||||
b.
|
pengelolaan dilakukan secara
demokratis;
|
||||||
c.
|
pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota;
|
||||||
d.
|
pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal;
|
||||||
e.
|
kemandirian.
|
||||||
(2)
|
Dalam mengembangkan Koperasi, maka
Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
|
||||||
a.
|
pendidikan perkoperasian;
|
||||||
b.
|
kerja sama antarkoperasi.
|
||||||
BAB IV
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Pasal 6 |
|||||||
(1)
|
Koperasi Primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
|
||||||
(2)
|
Koperasi Sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
|
||||||
Pasal 7
|
|||||||
(1)
|
Pembentukan Koperasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran
Dasar.
|
||||||
(2)
|
Koperasi mempunyai tempat
kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
|
||||||
Pasal 8
|
|||||||
Anggaran Dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
|
|||||||
a.
|
daftar nama pendiri;
|
||||||
b.
|
nama dan tempat kedudukan;
|
||||||
c.
|
maksud dan tujuan serta bidang
usaha;
|
||||||
d.
|
ketentuan mengenai keanggotaan;
|
||||||
e.
|
ketentuan mengenai Rapat Anggota;
|
||||||
f.
|
ketentuan mengenai pengelolaan;
|
||||||
g.
|
ketentuan mengenai permodalan;
|
||||||
h.
|
ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya;
|
||||||
i.
|
ketentuan mengenai pembagian sisa
hasil usaha;
|
||||||
j.
|
ketentuan mengenai sanksi.
|
||||||
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9 |
|||||||
Koperasi memperoleh status badan
hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
|
|||||||
Pasal 10
|
|||||||
(1)
|
Untuk mendapatkan pengesahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan
tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
|
||||||
(2)
|
Pengesahan akta pendirian
diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan pengesahan.
|
||||||
(3)
|
Pengesahan akta pendirian
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||||
Pasal 11
|
|||||||
(1)
|
Dalam hal permintaan pengesahan
akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri
secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan.
|
||||||
(2)
|
Terhadap penolakan pengesahan akta
pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
|
||||||
(3)
|
Keputusan terhadap pengajuan
permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
|
||||||
Pasal 12
|
|||||||
(1)
|
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan
oleh Rapat Anggota.
|
||||||
(2)
|
Terhadap perubahan Anggaran Dasar
yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi
dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
|
||||||
Pasal 13
|
|||||||
Ketentuan mengenai persyaratan dan
tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan
Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|
|||||||
Pasal 14
|
|||||||
(1)
|
Untuk keperluan pengembangan
dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :
|
||||||
a.
|
menggabungkan diri menjadi satu
dengan Koperasi lain, atau
|
||||||
b.
|
bersama Koperasi lain meleburkan
diri dengan membentuk Koperasi baru.
|
||||||
(2)
|
Penggabungan atau peleburan
dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi.
|
||||||
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15 |
|||||||
Koperasi dapat berbentuk Koperasi
Primer atau Koperasi Sekunder.
|
|||||||
Pasal 16
|
|||||||
Jenis Koperasi didasarkan pada
kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
|
|||||||
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 17 |
|||||||
(1)
|
Anggota Koperasi adalah pemilik
dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
|
||||||
(2)
|
Keanggotaan Koperasi dicatat dalam
buku daftar anggota.
|
||||||
Pasal 18
|
|||||||
(1)
|
Yang dapat menjadi anggota
Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan
hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
|
||||||
(2)
|
Koperasi dapat memiliki anggota
luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan
dalam Anggaran Dasar.
|
||||||
Pasal 19
|
|||||||
(1)
|
Keanggotaan Koperasi didasarkan
pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
|
||||||
(2)
|
Keanggotaan Koperasi dapat
diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasar dipenuhi.
|
||||||
(3)
|
Keanggotaan Koperasi tidak dapat
dipindahtangankan.
|
||||||
(4)
|
Setiap anggota mempunyai kewajiban
dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
|
||||||
Pasal 20
|
|||||||
(1)
|
Setiap anggota mempunyai kewajiban
:
|
||||||
a.
|
mematuhi Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat
Anggota;
|
||||||
b.
|
berpartisipasi dalam kegiatan
usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
|
||||||
c.
|
mengembangkan dan memelihara
kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
|
||||||
(2)
|
Setiap anggota mempunyai hak
:
|
||||||
a.
|
menghadiri, menyatakan pendapat,
dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
|
||||||
b.
|
memilih dan/atau dipilih menjadi
anggota Pengurus atau Pengawas;
|
||||||
c.
|
meminta diadakan Rapat Anggota
menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
|
||||||
d.
|
mengemukakan pendapat atau saran
kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
|
||||||
e.
|
memanfaatkan Koperasi dan mendapat
pelayanan yang sama antara sesama anggota;
|
||||||
f.
|
mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
|
||||||
BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21 |
|||||||
Perangkat organisasi Koperasi
terdiri dari :
|
|||||||
a.
|
Rapat Anggota;
|
||||||
b.
|
Pengurus;
|
||||||
c.
|
Pengawas.
|
||||||
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22 |
|||||||
(1)
|
Rapat Anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
|
||||||
(2)
|
Rapat Anggota dihadiri oleh
anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
|
||||||
Pasal 23
|
|||||||
Rapat Anggota menetapkan :
|
|||||||
a.
|
Anggaran Dasar,
|
||||||
b.
|
kebijaksanaan Umum dibidang
organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
|
||||||
c.
|
pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
|
||||||
d.
|
rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
|
||||||
e.
|
pengesahan pertanggungjawaban
Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
|
||||||
f.
|
pembagian sisa hasil usaha;
|
||||||
g.
|
penggabungan, peleburan,
pembagian, dan pembubaran Koperasi.
|
||||||
Pasal 24
|
|||||||
(1)
|
Keputusan Rapat Anggota diambil
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
|
||||||
(2)
|
Apabila tidak diperoleh keputusan
dengan cara musyawarah, make pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan
suara terbanyak.
|
||||||
(3)
|
Dalam hal dilakukan pemungutan
suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
|
||||||
(4)
|
Hak suara dalam Koperasi Sekunder
dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan
jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.
|
||||||
Pasal 23
|
|||||||
Rapat Anggota berhak meminta
keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan
Koperasi.
|
|||||||
Pasal 26
|
|||||||
(1)
|
Rapat Anggota dilakukan paling
sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
|
||||||
(2)
|
Rapat Anggota untuk mengesahkan
pertanggungiawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun buku lampau.
|
||||||
Pasal 27
|
|||||||
(1)
|
Selain Rapat Anggota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa
apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada
pada Rapat Anggota.
|
||||||
(2)
|
Rapat Anggota Luar Biasa dapat
diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan
Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
|
||||||
(3)
|
Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai
wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23.
|
||||||
Pasal 28
|
|||||||
Persyaratan, tata cara, dan tempat
penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam
Anggaran Dasar.
|
|||||||
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29 |
|||||||
(1)
|
Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
|
||||||
(2)
|
Pengurus merupakan pemegang kuasa
Rapat Anggota.
|
||||||
(3)
|
Untuk pertama kali, susunan dan
nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
|
||||||
(4)
|
Masa jabatan Pengurus paling lama
5 (lima) tahun.
|
||||||
(5)
|
Persyaratan untuk dapat dipilih
dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
|
||||||
Pasal 30
|
|||||||
(1)
|
Pengurus bertugas :
|
||||||
a.
|
mengelola Koperasi dan usahanya;
|
||||||
b.
|
mengajukan rancangan rencana kerja
serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.
|
||||||
c.
|
menyelenggarakan Rapat Auggota;
|
||||||
d.
|
mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
|
||||||
e.
|
menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan inventaris secara tertib;
|
||||||
f.
|
memelihara daftar buku anggota dan
pengurus.
|
||||||
(2)
|
Pengurus berwenang :
|
||||||
a.
|
mewakili Koperasi di dalam dan di
luar pengadilan;
|
||||||
b.
|
memutuskan penerimaan dan
penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan
dalam Anggaran Dasar,
|
||||||
c.
|
melakukan tindakan dan upaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan
keputusan Rapat Anggota.
|
||||||
Pasal 31
|
|||||||
Pengurus bertanggung jawab
mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat
Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
|
|||||||
Pasal 32
|
|||||||
(1)
|
Pengurus Koperasi dapat mengangkat
Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
|
||||||
(2)
|
Dalam hal Pengurus Koperasi
bermaksud untuk mengangkat Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut
diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.
|
||||||
(3)
|
Pengelola bertanggung jawab kepada
Pengurus.
|
||||||
(4)
|
Pengelolaan usaha oleh Pengelola
tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal
31.
|
||||||
Pasal 33
|
|||||||
Hubungan antara Pengelola usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan
hubungan kerja atas dasar perikatan.
|
|||||||
Pasal 34
|
|||||||
(1)
|
Pengurus, baik bersama-sama,
maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena
tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
|
||||||
(2)
|
Disamping penggantian kerugian
tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup
kemungkinnan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
|
||||||
Pasal 35
|
|||||||
Setelah tahun buku Koperasi
ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota
tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat
sekurang-kurangnya :
|
|||||||
a.
|
perhitungan tahunan yang terdiri
dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha
dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
|
||||||
b.
|
keadaan dan usaha Koperasi serta
hasil usaha yang dapat dicapai.
|
||||||
Pasal 36
|
|||||||
(1)
|
Laporan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.
|
||||||
(2)
|
Apabila salah seorang anggota
Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang
bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.
|
||||||
Pasal 37
|
|||||||
Persetujuan terhadap laporan
tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan
patanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
|
|||||||
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38 |
|||||||
(1)
|
Pengawas dipilih dari dan oleh
anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
|
||||||
(2)
|
Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat
Anggota.
|
||||||
(3)
|
Persyaratan untuk dapat dipilih
dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
|
||||||
Pasal 39
|
|||||||
(1)
|
Pengawas bertugas :
|
||||||
a.
|
melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
|
||||||
b.
|
membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasannya.
|
||||||
(2)
|
Pengawas berwenang :
|
||||||
a.
|
meneliti catatan yang ada pada
Koperasi;
|
||||||
b.
|
mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
|
||||||
(3)
|
Pengawas harus merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
|
||||||
Pasal 40
|
|||||||
Koperasi dapat meminta jasa audit
kepada akuntan publik.
|
|||||||
BAB VII
MODAL
Pasal 41 |
|||||||
(1)
|
Modal Koperasi terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman.
|
||||||
(2)
|
Modal sendiri dapat berasal dari :
|
||||||
a.
|
simpanan pokok;
|
||||||
b.
|
simpanan wajib;
|
||||||
c.
|
dana cadangan;
|
||||||
d.
|
hibah.
|
||||||
(3)
|
Modal pinjaman dapat berasal dari
;
|
||||||
a.
|
anggota;
|
||||||
b.
|
Koperasi lainnya dan/atau
anggotanya;
|
||||||
c.
|
bank dan lembaga keuangan lainnya;
|
||||||
d.
|
penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya;
|
||||||
e.
|
sumber lain yang sah.
|
||||||
Pasal 42
|
|||||||
(1)
|
Selain modal sebagai dimaksud
dalam Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal
dari modal penyertaan.
|
||||||
(2)
|
Ketentuan mengenai pemupukan modal
yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
|
||||||
BAB VIII
LAPANGAN USAHA
Pasal 43 |
|||||||
(1)
|
Usaha Koperasi adalah usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan
kesejahteraan anggota.
|
||||||
(2)
|
Kelebihan kemampuan pelayanan
Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan
anggota Koperasi.
|
||||||
(3)
|
Koperasi menjalankan kegiatan
usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
|
||||||
Pasal 44
|
|||||||
(1)
|
Koperasi dapat menghimpun dana dan
menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
|
||||||
a.
|
anggota Koperasi yang
bersangkutan;
|
||||||
b.
|
Koperasi lain dan/atau anggotanya.
|
||||||
(2)
|
Kegiatan usaha simpan pinjam dapat
dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
|
||||||
(3)
|
Pelaksanaan kegiatan usaha simpan
pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|
||||||
BAB IX
SISA HASIL USAHA Pasal 45 |
|||||||
(1)
|
Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
|
||||||
(2)
|
Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperai, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dan Koperasi, sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota.
|
||||||
(3)
|
Besarnya pemupukan dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
|
||||||
BAB X
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46 |
|||||||
Pembubaran Koperasi dapat
dilakukan berdasarkan :
|
|||||||
a.
|
keputusan Rapat Anggota, atau
|
||||||
b.
|
keputusan Pemerintah.
|
||||||
Pasal 47
|
|||||||
(1)
|
Keputusan pembubaran oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila :
|
||||||
a.
|
terdapat bukti bahwa Koperasi yang
bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
|
||||||
b.
|
kegiatannya bertentangan dengan
ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
|
||||||
c.
|
kelangsungan hidupnya tidak dapat
lagi diharapkan.
|
||||||
(2)
|
Keputusan pembubaran Koperasi oleh
Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung
sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut
oleh Koperasi yang bersangkutan.
|
||||||
(3)
|
Dalam jangka waktu paling lambat 2
(dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang
bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
|
||||||
(4)
|
Keputusan Pemerintah mengenai
diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling
lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan
tersebut.
|
||||||
Pasal 48
|
|||||||
Ketentuan mengenai pembubaran
Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|
|||||||
Pasal 49
|
|||||||
(1)
|
Keputusan pembubaran Koperasi oleh
Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada :
|
||||||
a.
|
semua kreditor,
|
||||||
b.
|
Pemerintah.
|
||||||
(2)
|
Pemberitahuan kepada semua
kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung
berdasarkan keputusan Pemerintah.
|
||||||
(3)
|
Selama pemberitahuan pembubaran
Koperasi belum diterima oleh kreditor, make pembubaran Koperasi belum berlaku
baginya.
|
||||||
Pasal 50
|
|||||||
Dalam pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :
|
|||||||
a.
|
nama dan alamat Penyelesai, dan
|
||||||
b.
|
ketentuan bahwa semua kreditor
dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal
diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
|
||||||
Bagian Kedua
Penyelessian
Pasal 51 |
|||||||
Untuk kepentingan kreditor dan
para anggota Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian
pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.
|
|||||||
Pasal 52
|
|||||||
(1)
|
Penyelesaian dilakukan oleh
penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
|
||||||
(2)
|
Untuk penyelesaian berdasarkan
keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
|
||||||
(3)
|
Untuk penyelesaian berdasarkan
keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
|
||||||
(4)
|
Selama dalam proses penyelesaian,
Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan "Koperasi dalam
penyelesaian".
|
||||||
Pasal 53
|
|||||||
(1)
|
Penyelesaian segera dilaksanakan
setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
|
||||||
(2)
|
Penyelesai bertanggung jawib
kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Auggota
dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
|
||||||
Pasal 54
|
|||||||
Penyelesai mempunyai hak,
wewenang, dan kewajiban sebagai berikut :
|
|||||||
a.
|
melakukan segala perbuatan hukum
untuk dan atas nama "Koperasi dalam penyelesaian";
|
||||||
b.
|
mengumpulkan segala keterangan
yang diperlukan;
|
||||||
c.
|
memanggil Pengurus, anggota dan
bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama;
|
||||||
d.
|
memperoleh, memeriksa, dan
menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
|
||||||
e.
|
menetapkan dan melaksanakan segala
kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnnya;
|
||||||
f.
|
menggunakan sisa kekayaan Koperasi
untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
|
||||||
g.
|
membagikan sisa hasil penyelesaian
kepada anggota;
|
||||||
h.
|
membuat berita acara penyelesaian.
|
||||||
Pasal 55
|
|||||||
Dalam hal terjadi pembubaran
Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan
wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
|
|||||||
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56 |
|||||||
(1)
|
Pemerintah mengumumkan pembubaran
Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||||
(2)
|
Status badan hukum Koperasi hapus
sejak tinggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
|
||||||
BAB XI
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI Pasal 57 |
|||||||
(1)
|
Koperasi secara bersama-sama
mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk
memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
|
||||||
(2)
|
Organisasi ini berasaskan
Pancasila.
|
||||||
(3)
|
Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja
organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
|
||||||
Pasal 58
|
|||||||
(1)
|
Organisasi tersebut melakukan
kegiatan :
|
||||||
a.
|
memperjuangkan dan menyalurkan
aspirasi Koperasi;
|
||||||
b.
|
meningkatkan kesadaran berkoperasi
di kalangan masyarakat;
|
||||||
c.
|
melakukan pendidikan perkoperasian
bagi anggota dan masyarakat;
|
||||||
d.
|
mengembangkan kerjasama
antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat
nasional maupun internasional.
|
||||||
(2)
|
Untuk melaksanakan kegiatan
tersebut, Koperasi secara bersama-sama menghimpun dana Koperasi.
|
||||||
Pasal 59
|
|||||||
Organisasi yang dibentuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.
|
|||||||
BAB XII
PEMBINAAN
Pasal 60 |
|||||||
(1)
|
Pemerintah menciptakan dan
mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta
pemasyarakatan Koperasi.
|
||||||
(2)
|
Pemerintah memberikan bimbingan,
kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
|
||||||
Pasal 61
|
|||||||
Dalam upaya menciptakan dan
mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan
Koperasi, Pemerintah :
|
|||||||
a.
|
memberikan kesempatan usaha yang
seluas-luasnya kepada Koperasi;
|
||||||
b.
|
meningkatkan dan memantapkan
kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
|
||||||
c.
|
mengupayakan tata hubungan usaha yang
saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
|
||||||
d.
|
membudayakan Koperasi dalam
masyarakat.
|
||||||
Pasal 62
|
|||||||
Dalam rangka memberikan bimbingan
dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah :
|
|||||||
a.
|
membimbing usaha Koperasi yang
sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
|
||||||
b.
|
mendorong, mengembangkan, dan
membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian
perkoperasian;
|
||||||
c.
|
memberikan kemudahan untuk
memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan
Koperasi;
|
||||||
d.
|
membantu pengembangan jaringan
usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi;
|
||||||
e.
|
memberikan bantuan konsultansi
guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap
memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
|
||||||
Pasal 63
|
|||||||
(1)
|
Dalam rangka pemberian
perlindungan kepada KopmLsi. Pemerintah dapat :
|
||||||
a.
|
menetapkan bidang kegiatan ekonomi
yang hanya boleti di¬usahakan oleh Koperasi;
|
||||||
b.
|
menetapkan bidang kegiatan ekonomi
di suato wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak
diusahakan oleh badan usaha lainnya.
|
||||||
(2)
|
Persyaratan dan tata care
pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
|
||||||
Pasal 64
|
|||||||
Pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan
memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan
kesempatan berusala dan kesempatan kerja.
|
|||||||
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65 |
|||||||
Koperasi yang telah memiliki
status badan hukum pads seat Undang-undang ini berlaku, dinyatakan telah
memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
|
|||||||
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66 |
|||||||
(1)
|
Dengan berlakunya Undang-undang
ini, make Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian
(Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967
Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
|
||||||
(2)
|
Peraturan pelaksanaan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Umbaran
Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832)
dinyata¬kan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau
belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
|
||||||
Pasal 67
|
|||||||
Undang-undang ini mulai berlaku
sejak tanggal diundangkan.
|
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|||||||
-Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012
tentang Perkoperasian (Cuplikan)
A
|
TENTANG ORGANISASI
|
1.
Jenis
koperasi hanya 4 (empat) yaitu; produsen, konsumen, KSP dan jasa lainnya
(Pasal 83)
2.
Pencantuman
jenis koperasi dalam Anggaran Dasar Koperasi. (Pasal 82)
3.
Koperasi
wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenisnya (Pasal
18)
4.
Pendirian
koperasi dengan akta notaris (Pasal 9)
5.
Koperasi
dilarang memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh koperasi lain dalam
satu kabuaten atau kota
6.
Nama untuk
koperasi sekunder harus di akhiri dengan sebutan (Skd) (Pasal 17)
7.
akan
dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan KSP (Pasal 94)
8.
akan
dibentuk Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 100)
9.
Koperasi
dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syari’ah (pasal 87, ayat
3)
10. KSP
dilarang berinvestasi pada usaha sektor riil (pasal 93, ayat 5)
11. KSP harus
memperoleh izin usaha dari mentri (Pasal 88)
|
|
B
|
TENTANG KELEMBAGAAN
|
B.1. Rapat Anggota
|
|
1. Rapat
Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling
lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup (Pasal 36, poit 1
Ayat 2).
2. Undangan
kepada anggota untuk menghadiri Rapat Anggota di kirim oleh pengurus
paling lambat 14 hari sebelum rapat anggota di selenggarakan (Pasal 34, ayat
4)
3. Undangan
juga meliputi pemberitahuan bahwa bahan yang akan di bahas dalam rapat
anggota tersedia di koperasi. (pasal 34, Ayat (5)
|
|
B.2. Pengawas
|
|
1.
Pengawas,
pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2.
Pengawas
mengusulkan dan memberhentikan (sementara) pengurus (Pasal 50)
3.
Pengawas
mengusulkan calon pengurus (Pasal 50, Ayat 1 poin a)
4.
memberhentikan
pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya (Pasal 50, Ayat 2
poin e)
|
|
B.2. Pengurus
|
|
1.
Pengawas,
pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2.
Pengurus
di pilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non anggota (Pasal 55)
3.
pengurus
dipilih dan diangkat pada rapat anggota atas usul pengawas
(Pasal 56, Ayat 1 )
4.
Gaji dan
tunjangan setiap pengurus di tetapkan oleh Rapat Anggota atas usul pengawas (Pasal
57)
|
|
C
|
TENTANG KEANGGOTAAN dan PERMODALAN
|
C.1. KEANGGOTAAN
|
|
1. Keanggotaan
koperasi bersifat terbuka. (Pasal 26, ayat 3)
2.
Keanggotaan
Koperasi tidak bisa di pindah tangankan (Padal 28, Ayat 2)
3. KSP wajib
mendaftarkan non-anggota menjadi anggota koperasi paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini (Pasal 123)
|
|
C.2. PERMODALAN
|
|
1.
Modal awal
terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi (Pasal 66, Ayai 1)
2. Selain
modal awal : (i) hibah; (ii) modal penyertaan; (iii) modal pinjaman yang
berasal dari anggota;koperasi lainnya; bank dan lembaga keuangan lainnya;
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; pemerintah dan
pemerinrah daerah (Pasal 66, Ayat 2).
3.
Setoran
pokok tidak dapat dikembalikan (Pasal 67)
4. Setiap
Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah
minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 68, ayat 1)
5.
Koperasi
harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar
maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok. (Pasal 68, ayat 2)
6.
Pembelian
Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi. (Pasal 68,
ayat 3)
7. Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara. (Pasal 69, ayat 1)
8. Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan
atas nama. (Pasal 69, ayat 2)
9. Nilai nominal Sertifikat Modal Koperasi harus dicantumkan dalam mata uang
Republik Indonesia. (Pasal 69,
ayat 3)
10. Penyetoran
atas Sertifikat Modal Koperasi dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau
dalam bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang. (Pasal 69, ayat 4)
11. Dalam hal penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dalam bentuk lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penilaian untuk memperoleh nilai
pasar wajar. (Pasal 69, ayat 5)
12. Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari; (i) Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau; (ii)
masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat
01)
13. Pemerintah
dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian
keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan.
(pasal 75 ayat 04).
14. Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat: (i)
besarnya Modal Penyertaan; (ii) risiko dan tanggung jawab terhadap kerugian
usaha; (iii) pengelolaan usaha; dan (iv) hasil usaha. (Pasal 76)
|
|
D
|
SHU
|
1.
Mengacu
pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil
Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan
seluruhnya atau sebagian untuk: (i) Anggota sebanding dengan transaksi usaha
yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi; (ii) Anggota
sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; (iii) pembayaran
bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; (iv) pembayaran
kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau;
(v) penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 78, ayat 1)
2.
Koperasi dilarang
membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan
non-Anggota. (Pasal 78, ayat 2)
3.
Surplus
Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan
kepada Anggota. (Pasal 78, ayat 3)
|
|
E
|
MULAI
BERLAKU
|
1.
Disahkan
di jakarta, 29 Oktober 2012, di tanda tangani oleh Presiden RI
2.
Di
Undangkan di Jakarta, 30 Oktober 2012 oleh Kemenhumkan RI
3.
UU No 17
Tahun 2012 ini berlaku sejak di undang-undangkan.
4.
Peraturan
Perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang di teteapkan paling
lambat 2 (dua) tahun sejak di undang-undang kan.
|
|
F
|
PR BESAR DALAM PENYESUAIAN
|
1.
Pemisahan
dari KSU menjadi koperasi sesuai jenis yang di atur oleh UU no 17 tahun 2012
2.
Konversi
permodalan koperasi dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela
menjadi setoran pokok dan sertifikat modal koperasi
3.
Kompetensi
pengurus, pengawas dan pengelola.
|
2. Cara mendirikan Koperasi
Dasar hukum :
1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
-Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
-Peraturan
Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang
mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului
dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin
mendirikan koperasi tersebut memahami
mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar
memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai
anggota koperasi.
4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan
pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk
Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui
wakil-wakilnya.
5. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh
Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat (sesuai domisili
anggota) dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk :
memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses
pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan
berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar
yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta
Koperasi setempat.Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut
juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang
ditetapkan melalui Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian,
perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai
Anggaran\
Dasar Koperasi yang memuat antara lain :
-
Nama dan tempat kedudukan
-
Maksud dan tujuan
-
Bidang usaha
-
Keanggotaan
-
Rapat Anggota
-
Pengurus dan Pengawas
- Sisa Hasil Usaha
7. Pembuatan
atau penyusunan akta
pendirian koperasi tersebut
dibuat dihadapan
dan atau oleh
Notaris Pembuat Akta Koperasi dimaksud.
8. Selanjutnya Notaris
atau kuasa Pendiri
mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang yaitu
:
Untuk koperasi primer yang anggotanya tersebar di
lebih dari 1 (satu) propinsi dan untuk
koperasi sekunder adalah Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM,
Kementerian Koperasi dan UKM.
Untuk Koperasi Primer yang anggotanya meliputi
satu propinsi atau Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas/Kantor/Badan yang
menangani urusan perkoperasian Propinsi/Kabupaten/Kota setempat.
9.
Pejabat yang berwenang akan melakukan :
-Penelitian
terhadap meteri Anggaran Dasar yang
diajukan.
-Pengecekan terhadap keberadaan koperasi
tersebut.
10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap.
11. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan
dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga)
bulan sejak permohonan diajukan.
12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan
permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan
paling lambat 1 (satu) bulan.
3. Cara membuat
Neraca
Koperasi ABC
Neraca
Untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 19..
Aktiva
Aktiva
Lancar :
Kas dan Bank
..................................................... Rp xx
Piutang usaha
.................................................... xx
Jumlah aktiva lancar ................................
xx
Aktiva Tetap
:
Tanah
................................................................. xx
Gedung
.............................................................. xx
Akumulasi penyusutan .......................................
xx
Jumlah Aktiva Tetap.................................
xx
Jumlah
Aktiva ................................................................
Rpxx
Kewajiban
dan Modal
Kewajiban
Lancar :
Utang usaha
....................................................... Rp xx
Wesel bayar ........................................................
xx
Sewa yang masih harus dibayar .......................... xx
Simpanan sukarela
............................................. xx
Jumlah Kewajiban Lancar ........................
xx
Kewajiban
Jangka Panjang :
Simpanan sukarela
..............................................
xx
Kredit investasi
....................................................
xx
Jumlah Kewajiban Jangka Panjang ...........
xx
Modal :
Simpanan pokok
.................................................
xx
Simpanan wajib ..................................................
xx
Cadangan koperasi
............................................. xx
Sisa hasil usaha yang belum dibagikan .............. xx
Jumlah Modal
..........................................
xx
Jumlah Kewajiban dan Modal ..................................... Rp xx
=====