Pages

Rabu, 02 Oktober 2013

TUGAS 1 SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI


Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah

1.     Undang-undang tentang Koperasi

-Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok  Pengoperasian
BAB I.
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
Jang dimaksud didalam Undang-undang ini dengan:
Koperasi : adalah organisasi ekonomi rakjat, termaksud dalam Bab III pasal 3 jang didirikan rnenurut ketentuan didalam Bab XII pasal 44 Undang-undang ini.
Perkoperasian: adalah segala sesuatu jang menjangkut kehidupan Koperasi jang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.
Menteri : adalah Menteri jang diserahi urusan Perkoperasian.
Pedjabat : adalah Pedjabat jang diangkat oleh dan mendapat kuasa chusus dari Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.
BAB II.
LANDASAN-LANDASAN KOPERASI,
Pasal 2.
(1)
Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pantjasila.
(2)
Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknja adalah pasal 33 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta pendjelasannja.
(3)
Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
BAB III.
PENGERTIAN DAN FUNGSI KOPERASI.
BAGIAN I
Pengertian Koperasi.
Pasal 3.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakjat jang beruratak sosial beranggotak~n orang-orang atau bladan-badan hukum Koperaai jang merupakan tata-susunan ekonomi seb~ai u~aha bersama Iberdasar atas azas ke~ke~uargaan.
BAGIAN 2.
Fungsi Koperasi.
Pasal 4.
Fungsi Koperasi Indonesia adalah:
1.
alat perdjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesedjahteraan rakjat,
2.
alat pendemokrasian ekonomi nasional,
3.
sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia,
4.
alat pembina insan masjarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata-laksana perekonomian rakjat.
BAGIAN 4.
Sendi-sendi dasar Koperasi.
Pasal 6
1.
sifat keanggotaannja sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia,
2.
rapat, anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pentjerminan demokrasi dalam Koperasi,
3.
pembagian sisa hasil usaha diatur menurut dasar masing- masing anggota,
4.
5.
mengembangkan kesedjahteraan anggota chususnja dan masjarakat pada umumnja,
6.
usaha dan ketata-laksanaannja bersifat terbuka,
7.
Swadaja, swakerta dan swasembada sebagai pentjerminan dari pada prinsip dasar pertjaja pada diri sendiri.
BAB V.
PERANAN DAN TUGAS,
Pasal 7.
Koperasi Indonesia, dalam rangka pembangunan ekonomi dan perkembangan kesedjahteraan anggota pada chususnja dan masjarakat pada umumnja, berperanan serta bertugas untuk:
1.
mempersatukan, mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daja kreasi, daja usaha rakjat untuk meningkatkan produksi dan mewudjudkan tertjapainja pendapatan jang adil dan kemakmuran jang merata,
2.
mempertinggi taraf hidup dan tingkat ketjerdasan rakjat,
3.
membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
Pasal 8.
Didalam melakukan peranan dan tugas dimaksud diatas, Koperasi Indonesia dapat bekerdja sama dengan sektor-sektor Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta. Kerdjasama tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia sendiri. Pengaturan selandjutnja dilakukan dengan peraturan Pemerintah.
BAB VI. KEANGGOTAAN, KEWADJIBAN DAN HAK ANGGOTA.
Pasal 9.
(1)
Keanggotaan Koperasi terdiri dari orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi-koperasi.
(2)
Keanggotaan Koperasi dibuktikan dengan pentjatatan dalam Buku Daftar Anggota jang diselenggarakan oleh Pengurus menurut ketentuan- ketentuan jang ditetapkan oleh Pedjabat.
Pasal 10.
Jang dapat mendjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia jang:
1.
mampu untuk melakukan tindakan hukum,
2.
menerima landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi,
3.
sanggup dan bersedia melakukan kewadjiban-kewadjiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana tertjantum dalam Undang-undang ini Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Koperasi lainnja.
Pasal 11.
(1)
Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan dalam usaha Koperasi.
(2)
Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diachiri setelah sjarat-sjarat didalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3)
Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah-tangankan dengan dalih atau djalan apapun.
Pasal 12.
Setiap anggota Koperasi mempunjai kewadjiban dan tanggung-jawab jang sama :
1.
dalam mengamalkan :
a.
Landasan-landasan, azas dan sendi dasar Koperasi;
b.
Undang-undang, peraturan pelaksanaannja, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi;
c.
Keputusan-keputusan Rapat Anggota.
2.
untuk hadir dan setjara aktif mengambil bagian dalam Rapat-rapat Anggota.
Pasal 13.
Setiap anggota Koperasi mempunjai hak jang sama untuk :
1.
menghadiri, menjatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota,
2.
memilih dan/atau dipilih mendjadi anggota Pengurus/Badan Pemeriksa,
3.
meminta diadakannja Rapat Anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar,
4.
mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada Pengurus diluar rapat, baik diminta atau tidak diminta,
5.
mendapat pelajanan jang sama antara sesama anggota,
6.
melakukan pengawasan atas djalannja organisasi dan usaha-usaha Koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.
BAB VII,
ORGANISASI DAN DJENIS KOPERASI.
BAGIAN 5,
Organisasi Koperasi.
Pasal 14.
(1)
Sekurang-kurangnja 20 (dua puluh) orang jang telah memenuhi sjarat-sjarat termaksud didalam pasal 10 dapat membentuk sebuah Koperasi
(2)
Didalam hal dimana sjarat jang dimaksud didalam ajat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi, Menteri dapat menentukan lain.
Pasal 15.
(1)
Sesuai dengan kebutuhan dan untuk maksud-maksud effisiensi, Koperasi- koperasi dapat memusatkan diri dalam Koperasi tingkat lebih atas.
(2)
Koperasi tingkat terbawah sampai dengan tingkat teratas dalam hubungan pemusatan sebagai tersebut dalam ajat (1) pasal ini merupakan satu kesatuan jang tidak dapat dipisah-pisahkan.
(3)
Koperasi tingkat lebih atas berkewadjiban dan berwenang mendjalankan bimbingan dan pemeriksaan terhadap Koperasi tingkat bawah.
(4)
Hubungan antar tingkat Koperasi sedjenis diatur dalam Anggaran Dasar masing-masing Koperasi sedjenis.
(5)
Menteri mengatur lebih landjut pelaksanaan dari ajat (1) pasal ini.
Pasal 16.
(1)
Daerah kerdja Koperasi Indonesia pada dasarnja didasarkan pada kesatuan wilajah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
(2)
Didalam hal dimana ketentuan ajat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi, Menteri menentukan lain.
BAGIAN 6
Djenis Koperasi
Pasal 17
(1)
Pendjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk effisiensi suatu golongan dalam masjarakat jang homogeen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominja guna mentjapai tudjuan bersama anggota-anggotanja.
(2)
Untuk maksud effisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerdja hanja terdapat satu Koperasi jang sedjenis dan setingkat.
(3)
Dalam hal ketentuan ajat (2) pasal ini tidak dapat dilaksanakan, Menteri dapat menentukan lain.
Pasal 18
(1)
Koperasi-koperasi dari berbagai djenis dapat mendirikan organisasi Koperasi djenis lain untuk tudjuan ekonomi.
(2)
Untuk memperdjuangkan tertjapainja tjita, tjita, tudjuan dan kepentingan bersama Koperasi Indonesia, didirikan satu Badan oleh gerakan Koperasi, jang bentuk organisasinja tunggal.
(3)
Menteri memberikan pengesahan sebagai Badan Hukum bagi Badan jang dimaksud dalam ajat (2) diatas.
(4)
Badan tersebut pada ajat (3) tidak melakukan kegiatan ekonomi setjara langsung.
BAB VIII
ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Pasal 19
(1)
Alat perlengkapan organisasi Koperasi terdiri dari :
1.
Rapat Anggota,
2.
Pengurus,
3.
Badan Pemeriksa
(2)
Bagi kepentingan Koperasi dapat diadakan Dewan Penasehat.
BAGIAN 7.
Rapat Anggota
Pasal 20.
(1)
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata-kehidupan Koperasi.
(2)
Keputusan Rapat Anggota sedjauh mungkin diambil berdasarkan hikmah kebidjaksanaan dalam permusjawaratan. Dalam hal tidak tertjapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanjak.
(3)
Dalam hal diadakan pemungutan suara Rapat Anggota, maka tiap-tiap anggota mempunjai hak suara sama/satu.
(4)
Bagi Koperasi jang anggotanja Badan-badan Hukum Koperasi dan Koperasi-koperasi menurut tingkat atasnja, ketentuan dalam ajat (3) pasal ini dilakukan menurut suara berimbang jang pengaturannja lebih landjut ditetapkan didalam Anggaran Dasar.
(5)
Untuk menghadiri Rapat Anggota seseorang anggota tidak dapat mewakilkan kepada orang lain.

-Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :



1.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

2.
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.

3.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.

4.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.



5.
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

Bagian Pertama
Landasan dan Asas

Pasal 2

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Bagian Kedua
Tujuan

Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI

Bagian Pertama
Fungsi dan Peran

Pasal 4

Fungsi dan peran Koperasi adalah :

a.
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

b.
berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;

c.
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;

d.
berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Bagian Kedua
Prinsip Koperasi

Pasal 5

(1)
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :

a.
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

b.
pengelolaan dilakukan secara demokratis;

c.
pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;

d.
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

e.
kemandirian.

(2)
Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :

a.
pendidikan perkoperasian;

b.
kerja sama antarkoperasi.

BAB IV
PEMBENTUKAN

Bagian Pertama
Syarat Pembentukan

Pasal 6

(1)
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.

(2)
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

Pasal 7

(1)
Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.

(2)
Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 8

Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :

a.
daftar nama pendiri;

b.
nama dan tempat kedudukan;

c.
maksud dan tujuan serta bidang usaha;

d.
ketentuan mengenai keanggotaan;

e.
ketentuan mengenai Rapat Anggota;

f.
ketentuan mengenai pengelolaan;

g.
ketentuan mengenai permodalan;

h.
ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;

i.
ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;

j.
ketentuan mengenai sanksi.

Bagian Kedua
Status Badan Hukum

Pasal 9

Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.

Pasal 10

(1)
Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.

(2)
Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.

(3)
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 11

(1)
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.

(2)
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.

(3)
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Pasal 12

(1)
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.

(2)
Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.

Pasal 13

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

(1)
Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :

a.
menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau

b.
bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.

(2)
Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi.

Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis

Pasal 15

Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

Pasal 16

Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 17

(1)
Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.

(2)
Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.

Pasal 18

(1)
Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

(2)
Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 19

(1)
Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.

(2)
Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.

(3)
Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.

(4)
Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 20

(1)
Setiap anggota mempunyai kewajiban :

a.
mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;

b.
berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;

c.
mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

(2)
 Setiap anggota mempunyai hak :

a.
menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;

b.
memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;

c.
meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;

d.
mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;

e.
memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;

f.
mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI

Bagian Pertama
Umum

Pasal 21

Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari :

a.
Rapat Anggota;

b.
Pengurus;

c.
Pengawas.

Bagian Kedua
Rapat Anggota

Pasal 22

(1)
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.

(2)
Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 23

Rapat Anggota menetapkan :

a.
Anggaran Dasar,

b.
kebijaksanaan Umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;

c.
pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;

d.
rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;

e.
pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;

f.
pembagian sisa hasil usaha;

g.
penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.

Pasal 24

(1)
Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

(2)
Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, make pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

(3)
Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.

(4)
Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.

Pasal 23

Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.

Pasal 26

(1)
Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.

(2)
Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungiawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.

Pasal 27

(1)
Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.

(2)
Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

(3)
Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

Pasal 28

Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.

Bagian Ketiga
Pengurus

Pasal 29

(1)
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.

(2)
Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.

(3)
Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.

(4)
Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.

(5)
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 30

(1)
Pengurus bertugas :

a.
mengelola Koperasi dan usahanya;

b.
mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.

c.
menyelenggarakan Rapat Auggota;

d.
mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;

e.
menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;

f.
memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

(2)
Pengurus berwenang :

a.
mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;

b.
memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar,

c.
melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

Pasal 31

Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.

Pasal 32

(1)
Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.

(2)
Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.

(3)
Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.

(4)
Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.

Pasal 33

Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.

Pasal 34

(1)
Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.

(2)
Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinnan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.

Pasal 35

Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan,  Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :

a.
perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;

b.
keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.

Pasal 36

(1)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.

(2)
Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.

Pasal 37

Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan patanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.

Bagian Keempat
Pengawas

Pasal 38

(1)
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.

(2)
Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.

(3)
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 39

(1)
Pengawas bertugas :

a.
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;

b.
membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

(2)
Pengawas berwenang :

a.
meneliti catatan yang ada pada Koperasi;

b.
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

(3)
Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

Pasal 40

Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.

BAB VII
MODAL

Pasal 41

(1)
Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

(2)
Modal sendiri dapat berasal dari :

a.
simpanan pokok;

b.
simpanan wajib;

c.
dana cadangan;

d.
hibah.

(3)
Modal pinjaman dapat berasal dari ;

a.
anggota;

b.
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;

c.
bank dan lembaga keuangan lainnya;

d.
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;

e.
sumber lain yang sah.

Pasal 42

(1)
Selain modal sebagai dimaksud dalam Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.

(2)
Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII
LAPANGAN USAHA

Pasal 43

(1)
Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.

(2)
Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.

(3)
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

Pasal 44

(1)
Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :

a.
anggota Koperasi yang bersangkutan;

b.
Koperasi lain dan/atau anggotanya.

(2)
Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.

(3)
Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IX
SISA HASIL USAHA

Pasal 45

(1)
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

(2)
Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperai, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dan Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

(3)
Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

BAB X
PEMBUBARAN KOPERASI

Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi

Pasal 46

Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :

a.
keputusan Rapat Anggota, atau

b.
keputusan Pemerintah.

Pasal 47

(1)
Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila :

a.
terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;

b.
kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;

c.
kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.

(2)
Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.

(3)
Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.

(4)
Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.

Pasal 48

Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 49

(1)
Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada :

a.
semua kreditor,

b.
Pemerintah.

(2)
Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.

(3)
Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditor, make pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.

Pasal 50

Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :

a.
nama dan alamat Penyelesai, dan

b.
ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.

Bagian Kedua
Penyelessian

Pasal 51

Untuk kepentingan kreditor dan para anggota Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.

Pasal 52

(1)
Penyelesaian dilakukan oleh penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.

(2)
Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.

(3)
Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.

(4)
Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan "Koperasi dalam penyelesaian".

Pasal 53

(1)
Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.

(2)
Penyelesai bertanggung jawib kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Auggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.

Pasal 54

Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut :

a.
melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama "Koperasi dalam penyelesaian";

b.
mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;

c.
memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;

d.
memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;

e.
menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnnya;

f.
menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;

g.
membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;

h.
membuat berita acara penyelesaian.

Pasal 55

Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.

Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum

Pasal 56

(1)
Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(2)
Status badan hukum Koperasi hapus sejak tinggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.

BAB XI
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI

Pasal 57

(1)
Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.

(2)
Organisasi ini berasaskan Pancasila.

(3)
Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.

Pasal 58

(1)
Organisasi tersebut melakukan kegiatan :

a.
memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;

b.
meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;

c.
melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;

d.
mengembangkan kerjasama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.

(2)
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama menghimpun dana Koperasi.

Pasal 59

Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.

BAB XII
PEMBINAAN

Pasal 60

(1)
Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.

(2)
Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.

Pasal 61

Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :

a.
memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;

b.
meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;

c.
mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;

d.
membudayakan Koperasi dalam masyarakat.

Pasal 62

Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah :

a.
membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;

b.
mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;

c.
memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;

d.
membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi;

e.
memberikan bantuan konsultansi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.

Pasal 63

(1)
Dalam rangka pemberian perlindungan kepada KopmLsi. Pemerintah dapat :

a.
menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleti di¬usahakan oleh Koperasi;

b.
menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suato wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.

(2)
Persyaratan dan tata care pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 64

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusala dan kesempatan kerja.

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 65

Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pads seat Undang-undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 66

(1)
Dengan berlakunya Undang-undang ini, make Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2)
Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Umbaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyata¬kan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 67

Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


 -Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Cuplikan)
A
TENTANG ORGANISASI
1.       Jenis koperasi hanya 4 (empat) yaitu; produsen, konsumen, KSP dan jasa lainnya (Pasal 83)
2.       Pencantuman jenis koperasi dalam Anggaran Dasar Koperasi. (Pasal 82)
3.       Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenisnya (Pasal 18)
4.       Pendirian koperasi dengan akta notaris (Pasal 9)
5.       Koperasi dilarang memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh koperasi lain dalam satu kabuaten atau kota
6.       Nama untuk koperasi sekunder harus di akhiri dengan sebutan (Skd) (Pasal 17)
7.       akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan KSP (Pasal 94)
8.       akan dibentuk Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 100)
9.       Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syari’ah (pasal 87, ayat 3)
10.   KSP dilarang berinvestasi pada usaha sektor riil (pasal 93, ayat 5)
11.   KSP harus memperoleh izin usaha dari mentri (Pasal 88)
B
TENTANG KELEMBAGAAN
B.1. Rapat Anggota
1.        Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup (Pasal 36, poit 1 Ayat 2).
2.       Undangan kepada anggota untuk menghadiri Rapat Anggota di kirim  oleh pengurus paling lambat 14 hari sebelum rapat anggota di selenggarakan (Pasal 34, ayat 4)
3.    Undangan juga meliputi pemberitahuan bahwa bahan yang akan di bahas dalam rapat anggota tersedia di koperasi. (pasal 34, Ayat (5)
B.2. Pengawas
1.       Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2.       Pengawas mengusulkan dan memberhentikan (sementara) pengurus (Pasal 50)
3.       Pengawas mengusulkan calon pengurus (Pasal 50, Ayat 1 poin a)
4.       memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya (Pasal 50, Ayat 2 poin e)
B.2. Pengurus
1.       Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2.       Pengurus di pilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non anggota (Pasal 55)
3.       pengurus dipilih dan diangkat pada rapat anggota atas usul pengawas (Pasal 56, Ayat 1 )
4.       Gaji dan tunjangan setiap pengurus di tetapkan oleh Rapat Anggota atas usul pengawas (Pasal 57)
C
TENTANG KEANGGOTAAN dan PERMODALAN
C.1. KEANGGOTAAN
1.       Keanggotaan koperasi bersifat terbuka. (Pasal 26, ayat 3)
2.       Keanggotaan Koperasi tidak bisa di pindah tangankan (Padal 28, Ayat 2)
3.     KSP wajib mendaftarkan non-anggota menjadi anggota koperasi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini (Pasal 123)
C.2. PERMODALAN
1.       Modal awal terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi (Pasal 66, Ayai 1)
2.      Selain modal awal : (i) hibah; (ii) modal penyertaan; (iii) modal pinjaman yang berasal dari  anggota;koperasi lainnya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; pemerintah dan pemerinrah daerah (Pasal 66, Ayat 2).
3.       Setoran pokok tidak dapat dikembalikan (Pasal 67)
4.   Setiap Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 68, ayat 1)
5.       Koperasi harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok. (Pasal 68, ayat 2)
6.       Pembelian Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi. (Pasal 68, ayat 3)
7.       Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara. (Pasal 69, ayat 1)
8.       Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atas nama. (Pasal 69, ayat 2)
9.       Nilai nominal Sertifikat Modal Koperasi harus dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia. (Pasal 69, ayat 3)
10.   Penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang. (Pasal 69, ayat 4)
11.   Dalam hal penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penilaian untuk memperoleh nilai pasar wajar. (Pasal 69, ayat 5)
12.   Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari; (i) Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau; (ii) masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat 01)
13.   Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat 04).
14.   Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat:  (i) besarnya Modal Penyertaan; (ii) risiko dan tanggung jawab terhadap kerugian usaha; (iii) pengelolaan usaha; dan (iv) hasil usaha. (Pasal 76)
D
SHU
1.       Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: (i) Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi; (ii) Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; (iii) pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; (iv) pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau; (v) penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.  (Pasal 78, ayat 1)
2.       Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota. (Pasal 78, ayat 2)
3.       Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota. (Pasal 78, ayat 3)
E
MULAI BERLAKU
1.       Disahkan di jakarta, 29 Oktober 2012, di tanda tangani oleh Presiden RI
2.       Di Undangkan di Jakarta, 30 Oktober 2012 oleh Kemenhumkan RI
3.       UU No 17 Tahun 2012 ini berlaku sejak di undang-undangkan.
4.       Peraturan Perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang di teteapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak di undang-undang kan.
F
PR  BESAR  DALAM PENYESUAIAN
1.       Pemisahan dari KSU menjadi koperasi sesuai jenis yang di atur oleh UU no 17 tahun 2012
2.       Konversi permodalan koperasi dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela menjadi setoran pokok dan sertifikat modal koperasi
3.       Kompetensi pengurus, pengawas dan pengelola.

 2Cara mendirikan Koperasi

Dasar hukum :
1.      Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang       Perkoperasian.
-Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang     Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
-Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

2.      Koperasi sebaiknya dibentuk oleh  sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.

3.      Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami  mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.


4.      Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya.

5.      Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat (sesuai domisili anggota) dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan  melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
  
6.      Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran\
 Dasar Koperasi yang memuat antara lain  :
     -  Nama dan tempat  kedudukan
     -  Maksud dan tujuan
     -  Bidang usaha
     -  Keanggotaan
     -  Rapat Anggota
     -  Pengurus dan Pengawas
-  Sisa Hasil Usaha
7.   Pembuatan    atau    penyusunan    akta    pendirian    koperasi tersebut  dibuat      dihadapan  dan  atau  oleh  Notaris  Pembuat Akta Koperasi dimaksud.

8.   Selanjutnya    Notaris     atau     kuasa    Pendiri    mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang yaitu :
Untuk koperasi primer yang anggotanya tersebar di lebih dari    1 (satu) propinsi dan untuk koperasi sekunder adalah Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM, Kementerian Koperasi dan UKM.
Untuk Koperasi Primer yang anggotanya meliputi satu propinsi atau Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas/Kantor/Badan yang menangani urusan perkoperasian Propinsi/Kabupaten/Kota setempat.

9.         Pejabat yang berwenang akan melakukan :
-Penelitian terhadap  meteri Anggaran Dasar yang diajukan.
 -Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut.

10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat  lambatnya 3 (tiga)  bulan sejak berkas diterima lengkap.

11.  Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan.

12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan.

3Cara membuat Neraca

Koperasi ABC
Neraca
Untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 19..
Aktiva
Aktiva Lancar :
Kas dan Bank ..................................................... Rp xx
Piutang usaha ....................................................        xx
Jumlah aktiva lancar ................................                         xx
Aktiva Tetap :
Tanah .................................................................  xx
Gedung ..............................................................   xx
Akumulasi penyusutan .......................................  xx
Jumlah Aktiva Tetap.................................                         xx
Jumlah Aktiva ................................................................          Rpxx
Kewajiban dan Modal
Kewajiban Lancar :
Utang usaha .......................................................   Rp xx
Wesel bayar ........................................................        xx
Sewa yang masih harus dibayar ..........................          xx
Simpanan sukarela .............................................          xx
Jumlah Kewajiban Lancar ........................                           xx
Kewajiban Jangka Panjang :
Simpanan sukarela ..............................................          xx
Kredit investasi ....................................................         xx
Jumlah Kewajiban Jangka Panjang ...........                           xx
Modal :
Simpanan pokok .................................................        xx
Simpanan wajib ..................................................        xx
Cadangan koperasi .............................................        xx
Sisa hasil usaha yang belum dibagikan ..............            xx
Jumlah Modal ..........................................                           xx
Jumlah Kewajiban dan Modal .....................................   Rp xx
=====








 

(c)2009 Risma Ferda Fathir's. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger