Pages

Jumat, 25 Desember 2015

Audit Petral (Risma Ferda Fathir, SS-UG, 4EB17)

1.      Nama KAP                                              : KAP KordaMentha

2.  Jenis audit yang dilakukan           :  Audit Forensik. Audit forensik merupakan tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan criteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan.


3.      Prosedur  audit forensik yang dilakukan  :
a.       Identifikasi masalah
Dalam tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
b.      Pembicaraan dengan klien
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.
c.       Pemeriksaan pendahuluan
Dalam tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.
d.      Pengembangan rencana pemeriksaan
Dalam tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.
e.       Pemeriksaan lanjutan
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
f.       Penyusunan Laporan
Pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
1.     Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
2.    Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
3.    Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.
4. Simpulan                                                    :
Audit Petral bermula dari permintaan pemerintah kepada direksi PT Pertamina (Persero) untuk mendalami dan menyelesaikan audit forensik terhadap PT Petral. Proses itu untuk mencari tahu penyebab biaya tinggi dan tidak optimalnya korporasi menjalankan perusahaan.

Audit terhadap Petral dilakukan Mei 2015. Audit mencakup kegiatan Petral kurun 2012-2014. Proses itu dilakukan auditor independen, KordaMentha, di bawah supervisi Satuan Pengawas Internal Pertamina.
Terdapat tiga kegiatan yang sudah dan sedang dilakukan terhadap Petral, yakni kajian mendalam (due dilligence) terhadap aspek keuangan dan pajak yang dilakukan EY serta legal oleh HSF dan wind-down process berupa inovasi kontrak,settlement utang piutang, dan pemindahan aset kepada Pertamina.
Beberapa temuan auditor antara lain ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga minyak mentah dan produk yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses pengadaan, pengaturan tender migas, kelemahan pengendalian harga perkiraan sementara, kebocoran informasi tender, dan pengaruh pihak eksternal. Dalam kasus yang saya analisi, terdapa beberapa prinsip yang ada di dalam kasus ini, diantaranya :
Tanggung jawab Profesi
Lembaga audit independen (KordhaMentha) sudah bertanggung jawab terhadap profesi kode etik akuntan karena sudah menyiapkan bukti- bukti dan mengaudit para pegawai nakal hingga menemukan kecurangan- kecurangan yang merugikan Negara.
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Dalam kasus ini, lembaga audit independen (KordhaMentha) telah membuktikan pegawai yang ber­masalah tidak diberikan izin untuk mendapatkan wewenang lagi dalam menjalankan tugas di bagian Impor BBM. Hal ini menunjukan integritasnya dan agar segera di realisasi sehingga meningkatkan kepercayaan publik (masyarakat).

5.      Temuan KAP                                           :
a.       Ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga minyak mentah dan produk yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses pengadaan, pengaturan tender migas.
b.      Kelemahan pengendalian harga perkiraan sementara
c.       Kebocoran informasi tender
d.      Pengaruh pihak eksternal

Sumber :


Dibuat oleh : (Risma Ferda Fathir, SS-UG, 4EB17)
 

(c)2009 Risma Ferda Fathir's. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger