Kasus Suap Penambahan Kuota Impor
Daging Sapi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
berhasil mengungkap kasus suap penambahan kuota impor daging sapi untuk PT.
Indoguna Utama. Selasa, 29 Januari 2013 KPK menerima informasi ada serah terima
uang terkait proses impor daging. Informasi itu yakni adanya serah terima uang
dari Direktur Operasional PT. Indoguna Utama Arya Abdi Effendy alias Dio dan
Direktur HRD dan General Affair Juard Effendi ke Ahmad Fathanah. Suap terkait
izin impor daging. Saat ini daging sapi impor memang tengah dibatasi. Suap
untuk memuluskan penambahan kuota daging impor. Serah terima uang dilakukan di
kantor PT Indoguna di Pondok Bambu. Tim KPK melakukan pemantauan di kantor itu,
dan ternyata ada serah terima uang sebesar 1,3 M dari Juard dan Arya ke Ahmad
Fathanah.
Ini
bermula ketika Ahmad Fathanah sebagai broker atau calo dalam proyek Kementrian
Pertanian meminta sejumlah uang kepada Direktur Utama PT. Indoguna Utama Maria
Elizabeth Liman dengan mengatasnamakan Luthfi Hasan Ishaq guna memuluskan
proyek pengadaan kouta impor sapi. Sebelumnya KPK menyadap percakapan antara
Ahmad Fathanah dengan Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq. Percakapan berisi
bahwa Ahmad Fathanah meminta bantuan kepada Luthfi Hasan Ishaq untuk melobi
Menteri Pertanian yang merupakan kader PKS yaitu Suswono untuk menambahkan
kuota impor daging sapi sebesar 8000 ton untuk PT. Indoguna Utama. Didalam
percakapan, Ahmad Fathanah juga membahas mengenai besar uang yang akan mereka
dapat jika berhasil melobi Suswono, yaitu 40 M. Nilai itu didapat dari
perhitungan Rp. 5000/kg dikalikan dengan 8000 ton.
Setelah menjalani persidangan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 04 November 2013 Ahmad Fathanah
dikenakan hukuman 14 tahun penjara dengan disertai denda 1 M subsider 6 bulan
penjara. Pada 19 Maret 2014 hukuman Ahmad Fathanah diperberat menjadi 16 tahun
penjara disertai denda 1 M subsider 6 bulan penjara. Hukuman diperberat akibat
permintaan banding Ahmad Fathanah. Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sebagai
perantara pemberian uang suap kepada Ahmad fathanah divonis 4,5 tahun penjara. Untuk
Luthfi Hasan Ishaaq dijatuhi hukuman 16 tahun penjara disertai denda 1 M subsider
1 tahun penjara atas putusan persdangan tanggal 02 Januari 2014. Untuk pemberi
suap, Dirut PT. Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dikenakan hukuman 2 tahun
3 bulan penjara disertai denda 100 juta subsider 3 bulan penjara atas putusan
tanggal 13 Mei 2014.
Pendapat
saya mengenai kasus suap penambahan kuota impor daging, seharusnya kasus
tersebut dapat dicegah jika pihak-pihak yang bersangkutan dalam kasus tersebut
dapat menempuh jalan yang sesuai dengan peraturan yang telah berlaku. Contohnya,
seperti Dirut PT. Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman yang tidak perlu tergiur
dengan Ahmad Fathanah yang menawarkan penambahan kuota impor untuk PT-nya. Ini dikarenakan
menurut Menteri Pertanian Suswono, tanpa perlu memberi suap untuk penambahan
kouta impor PT. Indoguna Utama akan mendapat jatah paling banyak diantara
perusahaan-perusahaan sejenis sebab PT. Indoguna Utama telah memenuhi
persyaratan.
Untuk kementerian yang berhubungan dengan kouta impor daging adalah Kemenko
Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian
Perindustrian. Setiap tahunnya kouta impor daging semakin dibatasi, pada tahun
2010 kuota impor sebesar 120 ribu ton, dengan importir sebanyak 20. Tahun 2011
kuota turun jadi 100 ribu ton. Kemudian pada 2012 sebanyak 34 ribu ton, dengan
50 importir.
Untuk tahun 2013, kuota impor daging sapi yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar 32 ribu ton. Salah satu alasan pemerintah semakin membatasi kouta impor daging adalah agar negara kita tidak tergantung dengan impor. Dengan begitu produsen-produsen lokal dapat terpacu untuk memenuhi kouta akan permintaan daging sapi oleh masyarakat. Walaupun pembatasan kuota bukanlah hal yang salah, namun menurut saya agar kasus suap ini tidak terulang kembali, pemerintah perlu mengadakan musyawarah dengan perusahaan-perusahaan pengimpor daging untuk menetukan besarnya kouta daging sapi yang dapat diimpor agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan (win win solution).
Untuk tahun 2013, kuota impor daging sapi yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar 32 ribu ton. Salah satu alasan pemerintah semakin membatasi kouta impor daging adalah agar negara kita tidak tergantung dengan impor. Dengan begitu produsen-produsen lokal dapat terpacu untuk memenuhi kouta akan permintaan daging sapi oleh masyarakat. Walaupun pembatasan kuota bukanlah hal yang salah, namun menurut saya agar kasus suap ini tidak terulang kembali, pemerintah perlu mengadakan musyawarah dengan perusahaan-perusahaan pengimpor daging untuk menetukan besarnya kouta daging sapi yang dapat diimpor agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan (win win solution).
Untuk
Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaq sebagai otak dalam kasus ini, sudah sepantasnya
mendapatkan hukuman yang berat agar mereka jera. Ahmad Fathanah yang divonis
selama 16 tahun disertai denda 1 M subsider 6 bulan dan untuk Luthfi Hasan
Ishaq 16 tahun penjara disertai denda 1 M subsider 1 tahun. Hukuman tersebut
lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Semoga kedepannya KPK dapat
terus sigap menanggapi informasi mengenai kasus korupsi, sehingga Indonesia
dapat terbebas dari belenggu koruptor yang merugikan banyak pihak.
Daftar
Pustaka
-Ali Mukti. KASUS AHMAD
FATHONAH. 23:10. http://muktiphysic.blogspot.com/2013/06/kasus-ahmad-fathonah.html
-Asmar Abdullah. Tertangkap karena (tergiur) daging….23:11.
http://rumahsejutaide.wordpress.com/2013/05/24/ahmad-fathanah-tergiur-nikmatnya-daging/#more-1476
- SBN. Ahmad
Fathanah Minta Maaf Ke Dirut PT. Indoguna Utama. 22:38.
- Aries Setiawan,
Dwifantya Aquina. Permainan Impor Daging Marak, Ini Penyebabnya. 22:50. http://nasional.news.viva.co.id/news/read/409573-permainan-impor-daging-marak--ini-penyebabnya
- Kronologi Kasus Suap Daging Sapi Impor.
22:25. https://www.facebook.com/permalink.php?id=119439324737747&story_fbid=581541325194209