Pages

Jumat, 20 Juni 2014

Tugas Softskill



Kasus Suap Penambahan Kuota Impor Daging Sapi
            Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap kasus suap penambahan kuota impor daging sapi untuk PT. Indoguna Utama. Selasa, 29 Januari 2013 KPK menerima informasi ada serah terima uang terkait proses impor daging. Informasi itu yakni adanya serah terima uang dari Direktur Operasional PT. Indoguna Utama Arya Abdi Effendy alias Dio dan Direktur HRD dan General Affair Juard Effendi ke Ahmad Fathanah. Suap terkait izin impor daging. Saat ini daging sapi impor memang tengah dibatasi. Suap untuk memuluskan penambahan kuota daging impor. Serah terima uang dilakukan di kantor PT Indoguna di Pondok Bambu. Tim KPK melakukan pemantauan di kantor itu, dan ternyata ada serah terima uang sebesar 1,3 M dari Juard dan Arya ke Ahmad Fathanah.
Ini bermula ketika Ahmad Fathanah sebagai broker atau calo dalam proyek Kementrian Pertanian meminta sejumlah uang kepada Direktur Utama PT. Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dengan mengatasnamakan Luthfi Hasan Ishaq guna memuluskan proyek pengadaan kouta impor sapi. Sebelumnya KPK menyadap percakapan antara Ahmad Fathanah dengan Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq. Percakapan berisi bahwa Ahmad Fathanah meminta bantuan kepada Luthfi Hasan Ishaq untuk melobi Menteri Pertanian yang merupakan kader PKS yaitu Suswono untuk menambahkan kuota impor daging sapi sebesar 8000 ton untuk PT. Indoguna Utama. Didalam percakapan, Ahmad Fathanah juga membahas mengenai besar uang yang akan mereka dapat jika berhasil melobi Suswono, yaitu 40 M. Nilai itu didapat dari perhitungan Rp. 5000/kg dikalikan dengan 8000 ton.
            Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 04 November 2013 Ahmad Fathanah dikenakan hukuman 14 tahun penjara dengan disertai denda 1 M subsider 6 bulan penjara. Pada 19 Maret 2014 hukuman Ahmad Fathanah diperberat menjadi 16 tahun penjara disertai denda 1 M subsider 6 bulan penjara. Hukuman diperberat akibat permintaan banding Ahmad Fathanah. Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sebagai perantara pemberian uang suap kepada Ahmad fathanah divonis 4,5 tahun penjara. Untuk Luthfi Hasan Ishaaq dijatuhi hukuman 16 tahun penjara disertai denda 1 M subsider 1 tahun penjara atas putusan persdangan tanggal 02 Januari 2014. Untuk pemberi suap, Dirut PT. Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dikenakan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara disertai denda 100 juta subsider 3 bulan penjara atas putusan tanggal 13 Mei 2014.

Pendapat saya mengenai kasus suap penambahan kuota impor daging, seharusnya kasus tersebut dapat dicegah jika pihak-pihak yang bersangkutan dalam kasus tersebut dapat menempuh jalan yang sesuai dengan peraturan yang telah berlaku. Contohnya, seperti Dirut PT. Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman yang tidak perlu tergiur dengan Ahmad Fathanah yang menawarkan penambahan kuota impor untuk PT-nya. Ini dikarenakan menurut Menteri Pertanian Suswono, tanpa perlu memberi suap untuk penambahan kouta impor PT. Indoguna Utama akan mendapat jatah paling banyak diantara perusahaan-perusahaan sejenis sebab PT. Indoguna Utama telah memenuhi persyaratan.
Untuk kementerian yang berhubungan dengan kouta impor daging adalah Kemenko Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Setiap tahunnya kouta impor daging semakin dibatasi, pada tahun 2010 kuota impor sebesar 120 ribu ton, dengan importir sebanyak 20. Tahun 2011 kuota turun jadi 100 ribu ton. Kemudian pada 2012 sebanyak 34 ribu ton, dengan 50 importir.
Untuk tahun 2013, kuota impor daging sapi yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar 32 ribu ton. Salah satu alasan pemerintah semakin membatasi kouta impor daging adalah agar negara kita tidak tergantung dengan impor.  Dengan begitu produsen-produsen lokal dapat terpacu untuk memenuhi kouta akan permintaan daging sapi oleh masyarakat. Walaupun pembatasan kuota bukanlah hal yang salah, namun menurut saya agar kasus suap ini tidak terulang kembali, pemerintah perlu mengadakan musyawarah dengan perusahaan-perusahaan pengimpor daging untuk menetukan besarnya kouta daging sapi yang dapat diimpor agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan (win win solution).
Untuk Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaq sebagai otak  dalam kasus ini, sudah sepantasnya mendapatkan hukuman yang berat agar mereka jera. Ahmad Fathanah yang divonis selama 16 tahun disertai denda 1 M subsider 6 bulan dan untuk Luthfi Hasan Ishaq 16 tahun penjara disertai denda 1 M subsider 1 tahun. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Semoga kedepannya KPK dapat terus sigap menanggapi informasi mengenai kasus korupsi, sehingga Indonesia dapat terbebas dari belenggu koruptor yang merugikan banyak pihak.



Daftar Pustaka

-Asmar Abdullah. Tertangkap karena (tergiur) daging….23:11.

http://rumahsejutaide.wordpress.com/2013/05/24/ahmad-fathanah-tergiur-nikmatnya-daging/#more-1476

- SBN. Ahmad Fathanah Minta Maaf Ke Dirut PT. Indoguna Utama. 22:38.

- Aries Setiawan, Dwifantya Aquina. Permainan Impor Daging Marak, Ini Penyebabnya. 22:50. http://nasional.news.viva.co.id/news/read/409573-permainan-impor-daging-marak--ini-penyebabnya

 

(c)2009 Risma Ferda Fathir's. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger