PENDAHULUAN
Remunerasi
adalah total kompensasi yang diterima oleh pegawai sebagai imbalan dari jasa
yang telah dikerjakannya. Biasanya bentuk remunerasi diasosiasikan dengan
penghargaan dalam bentuk uang (monetary rewards), atau dapat diartikan juga sebagai upah atau gaji. Remunerasi mengandung dua unsur,
yaitu kompensasi dan komisi (bonus).
Komisi
dan kompensasi pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan motivasi kepada
tenaga kerja untuk meningkatkan prestasi kerja, serta efisiensi dan efektivitas produksi
dan mendorong peningkatan profesionalisme dan
kinerja PNS serta dorongan untuk tidak melakukan korupsi.
CONTOH KASUS
Program
Remunerasi, Gayus Terima Rp. 12 Juta/Bulan
Jakarta – Gayus
Tambuan terbilang pegawai negeri rendah, hanya golongan III a atau setara
dengan PNS berijazah S1 yang baru masuk, namun penghasilannya (take home pay)
sebesar Rp. 12 juta tiap bulan.
Penghasilan tersebut jika dirinci, terdiri gaji pokok
sebesar Rp. 2,4 juta, tunjangan prestasi Rp. 1,5 juta, dan remunerasi
sebesar Rp. 8 juta, sehingga total penghasilan setiap bulan adalah Rp. 12 juta.
Pererapan remunerasi di Kementrian Keuangan didasarkan
pada tingkatan atau grade PNS berdasarkan jabatannya. Di
Kementrian Keuangan, terdapat 27 grade dimana grade terendah mendapat remunerasi sebesar Rp. 1,3
juta per bulan, sementara yang tertinggi menerima Rp. 46,95 juta tiap bulan.
Remunerasi adalah program peningkatan kesejahteraan PNS
dan TNI/Polri di seluruh departemen, namun untuk tahap awal, saat ini, program
tersebut baru berlaku di Departemen Keuangan saja, institusi dimana Gayus
bekerja.
Sementara untuk tahap kedua, pada bulan Juni atau Juli
tahun ini, pemerintah menargetkan akan segera merealisasikan remunerasi atau
tunjangan kepada 12 kementerian/lembaga.
Ke-12 lembaga/kementrian itu adalah Kemenko Perekonomian,
Bappenas, BPKP, Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan
HAM, TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian
Negara (BKN).
Upaya peningkatan kesejahteraan PNS dan TNI/polri melalui
program remunerasi, salah satu tujuan utamanya adalah memberantas mental korup
para penyelenggra negara, namun kasus Gayus secara telanjang telah membuktikan
lain.
KESIMPULAN
Dari contoh kasus remunerasi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa
remunerasi tidak dapat menghilangkan dorongan untuk tetap melakukan korupsi.
Mungkin pemerintah perlu mempertimbangkan besarnya jumlah remunerasi untuk PNS
yang sesuai dengan efisiensi dan profesionalitas masing-masing pegawai.
DAFTAR PUSTAKA