Pages

Selasa, 04 November 2014

TUGAS SOFTSKILL 2 BAHASA INDONESIA

PENDAHULUAN
Remunerasi adalah total kompensasi yang diterima oleh pegawai sebagai imbalan dari jasa yang telah dikerjakannya. Biasanya bentuk remunerasi diasosiasikan dengan penghargaan dalam bentuk uang (monetary rewards), atau dapat diartikan juga sebagai upah atau gaji. Remunerasi mengandung dua unsur, yaitu kompensasi dan komisi (bonus).
Komisi dan kompensasi pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan motivasi kepada tenaga kerja untuk meningkatkan prestasi kerja, serta efisiensi dan efektivitas produksi dan mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja PNS serta dorongan untuk tidak melakukan korupsi.

CONTOH KASUS

Program Remunerasi, Gayus Terima Rp. 12 Juta/Bulan

Jakarta – Gayus Tambuan terbilang pegawai negeri rendah, hanya golongan III a atau setara dengan PNS berijazah S1 yang baru masuk, namun penghasilannya (take home pay) sebesar Rp. 12 juta tiap bulan.
Penghasilan tersebut jika dirinci, terdiri gaji pokok sebesar Rp. 2,4 juta, tunjangan prestasi Rp.  1,5 juta, dan remunerasi sebesar Rp. 8 juta, sehingga total penghasilan setiap bulan adalah Rp. 12 juta.
Pererapan remunerasi di Kementrian Keuangan didasarkan pada tingkatan atau grade PNS berdasarkan jabatannya. Di Kementrian Keuangan, terdapat 27 grade dimana grade terendah mendapat remunerasi sebesar Rp. 1,3 juta per bulan, sementara yang tertinggi menerima Rp. 46,95 juta tiap bulan.
Remunerasi adalah program peningkatan kesejahteraan PNS dan TNI/Polri di seluruh departemen, namun untuk tahap awal, saat ini, program tersebut baru berlaku di Departemen Keuangan saja, institusi dimana Gayus bekerja.
Sementara untuk tahap kedua, pada bulan Juni atau Juli tahun ini, pemerintah menargetkan akan segera merealisasikan remunerasi atau tunjangan kepada 12 kementerian/lembaga.
Ke-12 lembaga/kementrian itu adalah Kemenko Perekonomian, Bappenas, BPKP, Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Upaya peningkatan kesejahteraan PNS dan TNI/polri melalui program remunerasi, salah satu tujuan utamanya adalah memberantas mental korup para penyelenggra negara, namun kasus Gayus secara telanjang telah membuktikan lain.

KESIMPULAN
Dari contoh kasus remunerasi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa remunerasi tidak dapat menghilangkan dorongan untuk tetap melakukan korupsi. Mungkin pemerintah perlu mempertimbangkan besarnya jumlah remunerasi untuk PNS yang sesuai dengan efisiensi dan profesionalitas masing-masing pegawai. 

DAFTAR PUSTAKA




 



 

(c)2009 Risma Ferda Fathir's. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger