TUGAS 2 SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
1. Pengertian
dan prinsip-prinsip Koperasi
a) Pengertian
Koperasi
·
Pengertian Koperasi Menurut International Labour
Organization (ILO): Cooperative defined as an association of person
usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a
common economic end through the formation of a democratically controlled
business organization, making equitable contribution to the capital required
and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Dalam
definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai
berikut :
· Koperasi
adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons )
· Penggabungan
orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan
(
Voluntarily joined together ).
· Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( To achieve a common economic end ).
· Koperasi
yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis ( Formation of a democratically
controlled business organization )
· Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable
contribution to the capital required )
· Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
( Accepting
a fair share of the risk and benefits of the undertaking )
·
Pengertian Koperasi Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi
adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
·
Pengertian Koperasi Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi
tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan
dari badan-badan hukum (corporate).
·
Pengertian Koperasi Menurut Moh. Hatta: Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat
seorang.
·
Pengertian Koperasi Menurut Munkner: Koperasi
adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan,
yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
·
Pengertian Koperasi Menurut UU No. 25 1992: Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
b) Tujuan
Koperasi
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945”.
Bung Hatta berpendapat
tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
c) Prinsip-prinsip
Koperasi
·
Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara
terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang
status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun
mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa
dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai
anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
·
Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur
organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan
kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat
anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola
sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
·
Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan
Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk
mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam
usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin
untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa
hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan
koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam
bentuk besarnya jasa usaha.
·
Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik
kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam
mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan,
keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota
dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang
diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
·
Kemandirian.
Koperasi berdiri dengan prinsip
kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak
bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan
membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan
usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
·
Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan
untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan
keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam
penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan
prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan
perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
·
Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri
dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi
tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan
interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi
berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan
perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas
bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
Sumber
http://galuhwardhani.wordpress.com/prinsip-prinsip-koperasi-2/
http://candranopitasari.blogspot.com/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip_12.html
http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi/
0 komentar:
Posting Komentar