TUGAS 4 SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
1.
SHU
a)
Pengertian
SHU
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya
total (total cost) dalam satu tahun buku.
Menurut UU
No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b) Rumus
Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
•
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%,
dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
•
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
• SHUA =
JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
• SHU Pa =
Va x JUA + S a x
JMA
VUK
TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota
(total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total
koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
c)
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Dalam koperasi, anggota berfungsi
ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer).
Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan
demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi
lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam
setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip
koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi,
dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan
prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:
a. SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
b. SHU anggota adalah jasa dari
modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan.
d. SHU anggota dibayar
secara tunai.
Sumber
http://sitifaridah.blogspot.com/2012/11/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha.html
http://anitapurwati.wordpress.com/2011/12/05/bab-5-rumus-pembagian-shu/
http://dayatdayatdayat.blogspot.com/2012/11/sisa-hasil-usaha-koperasi.html
0 komentar:
Posting Komentar